APB Nagari adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan nagari yang mengatur penerimaan dan pengeluaran untuk pembangunan dan operasional nagari, disusun berdasarkan prinsip otonomi daerah dan kekhasan adat Minangkabau.
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Tahun Anggaran 2026 di Nagari Koto Lamo merupakan proses yang dilakukan antara Pemerintah Nagari dan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari untuk menetapkan rencana keuangan desa selama satu tahun.
APB Nagari mencakup berbagai pos, mulai dari gaji perangkat nagari (Wali Nagari, Sekretaris, Kaur), program pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat, yang kemudian dievaluasi dan disahkan.
- Dasar Hukum: Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan nagari
- Isi Anggaran: Meliputi Pendapatan (PAD Nagari, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bantuan Provinsi/Pusat) dan Belanja (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).
- Proses Penyusunan: Melibatkan Wali Nagari, Bamus Nagari (Badan Permusyawaratan), dan Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta masyarakat melalui musyawarah (Musrenbang Nagari).
- Tujuan: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan yang berkeadilan di tingkat nagari.