You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto Lamo
Koto Lamo

Kec. Kapur IX, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Pembahasan APBNAGARI TA. 2026 (22 Januari 2026)

admin 27 Januari 2026 Dibaca 9 Kali
Pembahasan APBNAGARI TA. 2026 (22 Januari 2026)

APB Nagari adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan nagari yang mengatur penerimaan dan pengeluaran untuk pembangunan dan operasional nagari, disusun berdasarkan prinsip otonomi daerah dan kekhasan adat Minangkabau.

Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Tahun Anggaran 2026 di Nagari Koto Lamo  merupakan proses yang dilakukan antara Pemerintah Nagari dan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari untuk menetapkan rencana keuangan desa selama satu tahun. 

APB Nagari mencakup berbagai pos, mulai dari gaji perangkat nagari (Wali Nagari, Sekretaris, Kaur), program pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat, yang kemudian dievaluasi dan disahkan. 
 
 
Poin-Poin Penting Mengenai APB Nagari:
  • Dasar Hukum: Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan  nagari
  • Isi Anggaran: Meliputi Pendapatan (PAD Nagari, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bantuan Provinsi/Pusat) dan Belanja (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).
  • Proses Penyusunan: Melibatkan Wali Nagari, Bamus Nagari (Badan Permusyawaratan), dan Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta masyarakat melalui musyawarah (Musrenbang Nagari).
  • Tujuan: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan yang berkeadilan di tingkat nagari. 
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan