Penetapan perubahan APB Nagari adalah proses resmi untuk menyesuaikan anggaran pendapatan dan belanja nagari dengan kebutuhan mendesak, seperti bencana, atau perubahan prioritas pembangunan. Proses ini melibatkan Musyawarah Nagari (Musnag) yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) untuk membahas dan menetapkan perubahan tersebut, dan hasilnya dituangkan dalam Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari.